SONORABANGKA.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, DPRD Pangkalpinang mengajukan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan kemiskinan di Kota Pangkalpinang.
Perda ini akan membuat substansi yang terkait solusi dalam mengatasi kemiskinan di Kota Pangkalpinang.
"Dalam artian kita memiliki database, kemudian merumuskan solusi dan memberikan solusi kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin," kata Rio Setiady, Jumat (04/12/2020).
Ia menuturkan, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, terkait dalam pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan termasuk bagaimana keberlanjutan hidup.
"Kita mengajukan perda ini agar memiliki legal standing yang kuat ketika kita ingin merumuskan kebijakan atau program kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan," ucap Rio Setiady.
Terkait dengan apa yang harus dilakukan dan siapa sasarannya, kemudian bagaimana cara pencapaiannya, akan dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus DPRD Kota Pangkalpinang.
"Judul perda ini baru sebatas substansi, yang sebelumnya terlebih dahulu di rumuskan dalam tim perumus, yang akan menghasilkan draf Raperda, naskah akademik dan berikut kajiannya," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II ini juga berharap, melalui Perda ini, dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan di Kota Pangkalpinang.
"Diharapkan menjadi solusi secara terstruktur dan masif, output nya adalah menurunnya tingkat kemiskinan yang nanti akan kami evaluasi setiap akhir tahun anggaran," pungkasnya.