Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan
Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan ( Ist)

Cegah Angka Pelanggaran Tahapan Kampanye Pilkada 2020, Ini Penjelasan Bawaslu Babel

7 Desember 2020 14:27 WIB

SonoraBangka.id – Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yakni Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur telah melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan angka pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2020 di Babel.Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan.

"Hal ini dapat dilihat dari aktifitas pengawasan metode kampanye yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), mulai dari pengawasan penyebaran bahan kampanye, pengawasan pertemuan tatap muka, pengawasan pertamuan terbatas, dan pengawasan kategori lainnya seperti Musyawarah Cabang Partai, silaturahmi, dan lain-lain,"ungkap Edi dalam release yang diterima SonoraBangka.id.(07/12/20).

Edi juga menjelaskan dari hasil pengawasan metode kampanye tersebut, metode kampanye tatap muka masih menjadi prioritas pasangan calon dalam melakukan kampanye yakni dengan total 982 pengawasan kampanye tatap muka dari 4 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020, dengan rincian 592 kali pengawasan kampanye tatap muka di Bangka Barat, 125 kali pengawasan kampanye tatap muka di Bangka Selatan, 137 kali pengawasan kampanye tatap muka di Bangka Tengah, dan 128 kali pengawasan kampanye tatap muka di Belitung Timur.

"Sedangkan metode kampanye lainnya yakni pengawasan penyebaran bahan kampanye hanya 82 kali, pengawasan pertemuan terbatas sebanyak 264 kali, dan pengawasan metode lainnya seperti Musyawarah Cabang Partai, silaturahmi, dan lain-lain tercatat hanya 4 kali dari 4 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 di Bangka Belitung,"tuturnya.

Total pengawasan seluruh metode kampanye yang dilakukan jajaran Bawaslu pada 4 kabupaten di Bangka Belitung mencapai 1332 kali.
Khusus untuk metode kampanye tatap muka, ada 795 pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di Bangka Belitung berupa teguran lisan, himbauan tertulis dan lisan sebelum kampanye dimulai. Hal ini dilakukan karena metode kampanye masih tidak menerapkan protokol kesehatan, melibatkan ibu hamil, anak-anak dan lansia, Juru kampanye berbeda dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan SK Tim kampanye serta kampanye tanpa menggunakan STTP.

"Dari jumlah tersebut jajaran Bawaslu Bangka Tengah melakukan pencegahan paling banyak sebanyak 249 kali, Bawaslu Bangka Barat 247 kali, Belitung Timur 159 kali dan Bawaslu Bangka Selatan sebanyak 140 kali.
Pengawasan Pembentukan TPS
Langkah pencegahan pelanggaran Pilkada 2020 juga menyasar pada mekanisme penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari hasil pengawasan Bawaslu menilai lokasi yang akan dibangun TPS Pilkada 2020 pernah menjadi lokasi kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon. Namun hal ini tidak terjadi pada 4 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 di Bangka Belitung, melainkan hanya terjadi di Bangka Barat 1 TPS dan di Bangka Tengah sebanyak 12 TPS. Oleh karena itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk memindahkan lokasi TPS yang telah dijadikan tempat berkampanye oleh Pasangan Calon,"jelas Edi Irawan.

Selanjutnya Edi juga mengatakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
Selain itu, selama tahapan kampanye Pilkada 2020 Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di Bangka Belitung telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 1334 APK. APK ini ditertibkan oleh Bawaslu lantaran melanggar ketentuan pemasangan APK seperti melanggar zonasi, jenis, desain, dan jumlah serta pemasangan APK ditempat yang dilarang.

"Ya dari total jumlah APK yang ditertibkan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menertibkan APK paling banyak dengan total APK yang ditertibkan sebanyak 645 APK, dilanjutkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 398 APK, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur ada 258 APK serta Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 33 APK,"ujarnya.

Sementara itu dikatakan Edi, selama tahapan Pilkada 2020 Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung total telah menerima 7 laporan dugaan pelanggaran dan 14 temuan dugaan pelanggaran. Jumlah tersebut terdiri dari 3 laporan di Bawaslu Belitung Timur dan masing-masing 1 laporan di Bawaslu Bangka Barat, Bawaslu Barat Tengah dan Bawaslu Bangka Selatan. Sedangkan untuk temuan ada 6 temuan oleh Bawaslu Belitung Timur, 4 temuan oleh Bawaslu Bangka Tengah, 3 temuan oleh Bawaslu Bangka Selatan, dan 1 temuan oleh Bawaslu Bangka Barat, namun untuk Bawaslu Bangka Tengah dari 3 temuan dan 1 laporan ada 1 yang tidak deregister lantaran tidak terpenuhinya unsur formil dan materil.

"Sehingga dari total 20 baik laporan maupun temuan yang masuk ke jajaran Bawaslu di Bangka Belitung, ada 2 bentuk pelanggaran administrasi, 2 bentuk pelanggaran kode etik, 1 bentuk pelanggaran pidana yang diputus bebas dan 9 kategori bukan pelanggaran,"pungkasnya.

SumberHumas Bawaslu Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm