( Ist / Humas Disperindag Babel)

Buka Pos Layanan Pengaduan Konsumen, Pemprov Babel Bagikan Botol dan Masker ke Masyarakat

8 Desember 2020 16:09 WIB

SonoraBangka.id - Di masa pademi Covid -19, tidak menyurutkan niat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka pelaksanaan pos layanan pengaduan konsumen, sekaligus membagikan botol minuman dan masker di pusat perbelanjaan modern transmart Pangkalpinang.

Melihat antusias masyarakat, Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam menjelaskan, bahwa pembagian botol minuman dan masker merupakan media sosialisasi kepada konsumen atau masyarakat, agar tertarik untuk mengunjungi pos layanan penganduan konsumen.

Dengan seperti itu, kata Fajri. Di harapkan masyarakat bisa berdiskusi dan bertanya dengan petugas pos layanan pengaduan konsumen, sekaligus nantinya memahami dan membaca aturan-aturan tentang perlindungaan dan hak-hak konsumen pada selebaran yang dibagikan.

“Masker bermanfaat di masa pandemi ini. Sementara botol minumanya juga, bisa buat tempat minuman. Botol minuman sbg media sosialisasi konsumen cerdas,” katanya.

Tujuan dinasnya membuka pos layanan pengaduan konsumen di pasar modern transmart Pangkalpinang, kata Fajri adalah dalam upaya menyediakan wadah untuk menampung pengaduan, keluhan konsumen terhadap barang dan jasa yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, petugas pos tersebut juga berfungsi untuk memberikan informasi dan pertanyaan dari masyarakat selaku konsumen mengenai hak-hak dan kewajibannya selaku pemakai barang dan jasa.

Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menambahkan tujuan dari pembagian masker itu sendiri untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi covid-19 sehingga masyarakat tetap bisa beraktifitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta mendukung pelaksanaan Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) 2020.

Dirinya juga terus mengingatkan, apabila masyarakat selaku pemakai barang dan jasa ingin mengadukan barang yang di pakainya tidak memenuhi standar atau apabila kurang puas atas informasi yang di peroleh silahkan datang ke dinasnya.

“Dinas kami sudah menyiapkan pos layanan pengaduan konsumen dengan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian,” tuturnya.

Sembari menegaskan bahwa Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dilaksankanya sudah menerpakan protokol kesehatan yaitu cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.

SumberHumas Disperindag Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm