SONORABANGKA.ID - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menarik enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977.
Oleh sebab itu, Bank sentral mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor perwakilan BI terdekat di seluruh Indonesia.
BI pun memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan enam uang pecahan rupiah tersebut hingga 28 Desember 2020 ini.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas tersebut, antara lain Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).
Lalu, uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu), dan Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Erwin menuturkan, pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Ia bilang masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.
"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12/2020).
Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.
"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut," jelas Erwin.
Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.
Artikel ini telah tayang di Sonora.ID dengan judul 6 Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar