Vanessa Angel dapat asimilasi dari Ditjen PAS Kemenkumham pada 18 Desember 2020.
Vanessa Angel dapat asimilasi dari Ditjen PAS Kemenkumham pada 18 Desember 2020. ( Tribunnews.com)

Jadi Tahanan Rumah & Dilarang Bepergian, Vanessa Angel Menerima Asimilasi Covid-19

20 Desember 2020 09:00 WIB

SonoraBangka.ID - Dipenjara karena kasus narkoba, Vanessa Angel kini jadi tahanan rumah usai mendapat asimilasi Covid-19.

Kini, istri Bibi Ardiansyah ini menghabiskan masa tahanan di rumah bersama keluarganya.

Vanessa Angel telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).

Asimilasi Covid-19 yang diterima Vanessa Angel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Setelah mendapat asimilasi, Vanessa Angel kini menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.

Meski kini di rumah, a belum benar-benar bebas dari jeratan hukum.

Vanessa Angel wajib mengikuti aturan-aturan yang diterapkan sebagai tahanan rumah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tahanan Rumah & Dilarang Bepergian, Ini 3 Fakta Vanessa Angel yang Menerima Asimilasi Covid-19, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/12/19/jadi-tahanan-rumah-dilarang-bepergian-ini-3-fakta-vanessa-angel-yang-menerima-asimilasi-covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm