Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat ( SonoraBangka.id / edwin)

Kapolda Babel Dukung Kebijakan Gubernur Tentang Disiplin Protokol Kesehatan

29 Desember 2020 10:47 WIB



SonoraBangka.id - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel Erzaldi Rosman menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat.

"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja," ungkap Kapolda.(28/12/20).

Kapolda Anang Syarif Hidayat juga meminta kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk segera melakukan langkah lebih dini.

"Razia protokol kesehatan ini bahkan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu," tutur Kapolda.

Untuk mendukung kebijakan Gubernur Babel, Kapolda Anang memastikan telah mengadakan koordinasi dengan instansi lainnya. Operasi protokol kesehatan dilakukan bersama dengan Satpol PP, GTPPC-19 Babel, termasuk TNI.

"Ini akan terus berjalan, selama ini sudah berjalan tetapi sifatnya teguran-teguran saja. Ke depan, sesuai dengan kebijakan gubernur, kita akan lebih tegas," imbuhnya.

Kapolda Babel juga mengingatkan agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, serta berpesan agar jangan mengabaikan, sembrono, sombong, dan merasa angkuh menganggap dirinya itu sehat sehingga tidak akan terkena Covid-19.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm