Bupati Bangka, Mulkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka di Gedung Sepintu Sedulang, Sungailiat, Senin (28/12/2020).
Bupati Bangka, Mulkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka di Gedung Sepintu Sedulang, Sungailiat, Senin (28/12/2020). ( Diskominfotik Bangka/ A Mangatas)

170 CPNS Kabupaten Bangka Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Bupati

29 Desember 2020 11:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Bupati Bangka, Mulkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka di Gedung Sepintu Sedulang, Sungailiat, Senin (28/12/2020).

Tercatat ada sebanyak 170 CPNS Kabupaten Bangka yang menerima SK Pengangkatan ini setelah berhasil telah lulus seleksi tahun pada 2019 lalu.

 

Dalam kesempatan itu, Mulkan mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang menerima SK, karena dinilai telah berhasil lulus berbagai seleksi mulai dari SKD hingga SKB.

"Selamat kepada anak anak kami lulus pada seleksi CPNS tahun 2019. Dengan diterimanya SK ini maka awal tahun depan sudah dapat bekerja sesuai dengan formasi dan tempat masing-masing," ungkap Mulkan.

Lebih lanjut, Mulkan berpesan kepada seluruh CPNS agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh mengunakan hati nurani.

Selain itu, seluruh CPNS yang baru saja menerima SK Pengangkatan ini, juga diharapkan bisa mentaati aturan aturan baik dari atasan ataupun pemerintah setempat.

"Pesan kami bekerjalan dengan sungguh sungguh, karena menjadi CPNS adalah cita cita pekerjaan bagi sebagian orang. Maka jangan sia siakan kesempatan ini dan buatlah orang tua kalian bangga dengan apapun pekerjaan kalian," pesan Mulkan.

Menurut Mulkan, menjadi CPNS tidak serta merta dapat bekerja dengan bebas. Terlebih lagi CPNS yang kinerjanya akan dipantau guna dinilai untuk kelayakan menjadi PNS.

"Jangan bangga dulu menjadi CPNS, karena akan kami pantau kinerjanya melalui instansi pengguna jasanya. Apabila tidak sesuai atau adanya kendala selama bekerja maka akan dilaporkan kepada BKD dan sanksinya dapat dilakukan pembatalan pengangkatan PNS," kata Mulkan.

SumberDiskominfotik Bangka
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm