Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan di Luar Domisili?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/04/101200115/bikin-sim-baru-bisa-dilakukan-di-luar-domisili-.