SonoraBangka.ID - Aktor Tio Pakusadewo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun kurungan penjara. Diketahui aktir gaek ini kembali terjerat kasus nakoba.
Tio Pakusadewo disebut terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam tuntutan JPU, Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Tio Pakusadewo terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ludi mengatakan tuntutan dua tahun penjara sudah dikurangi masa tahanan semenjak Tio Pakusadewo mendekam di Penjara.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/05/kembali-terjerat-narkoba-tio-pakusadewo-dituntut-2-tahun-penjara.