Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018) (STANLY RAVEL)
Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018) (STANLY RAVEL) ( kompas.com)

Pemutihan Bukan Berarti Menggratiskan Pajak Kendaraan Yang Terlambat

7 Januari 2021 20:16 WIB

Misalkan saja untuk wilayah Yogyakarta, Gamal mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

“Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja,” tuturnya.

Di wilayah DIY sendiri kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali gulirkan mulai awal tahun hingga akhir Juni 2021.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur ( Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.

Di samping itu juga membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Kendaraan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/07/120100715/pemutihan-bukan-berarti-tak-bayar-pajak-kendaraan?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm