• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
“ Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan kenaikan sebesar 0,5 persen,” ujar Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk itu, Herlina pun menyarankan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya untuk segera memblokir STNK-nya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tersebut tidak akan terkena pajak progresif bila nantinya membeli kendaraan baru lagi.
“Setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif,” ucap Herlina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/07/174100815/cara-menghindari-pajak-progresif-kendaraan-bermotor?page=all#page2.