Anggota Polsek Riau Silip jajaran Polres Bangka bersama FKPM Desa Riau, Satpol PP Kecamatan Riau silip dan Pemuda Pancasila Kecamatan Riau Silip melakukan Ops Yustisi penegakan disiplin dan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Riau Silip, Sabtu,(9/1/2021).
Anggota Polsek Riau Silip jajaran Polres Bangka bersama FKPM Desa Riau, Satpol PP Kecamatan Riau silip dan Pemuda Pancasila Kecamatan Riau Silip melakukan Ops Yustisi penegakan disiplin dan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Riau Silip, Sabtu,(9/1/2021). ( Ist/Polsek Riau Silip)

Tiga Warga Langgar Prokes Dikenakan Sanksi Dalam Operasi Yustisi Polsek Riau Silip

9 Januari 2021 14:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Operasi yustisi penegakan disiplin dan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan  pencegahan penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Riau Silip, Sabtu (9/1/2021) dilakukan oleh Anggota Polsek Riau Silip jajaran Polres Bangka bersama FKPM Desa Riau, Satpol PP Kecamatan Riau silip dan Pemuda Pancasila Kecamatan Riau Silip.

Operasi yustisi ini dalam rangka pencegahan penyebaran penularan wabah Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan 3M.

Kapolsek Riau Silip Iptu Fajar Riansyah Pratama menjelaskan, kegiatan yang dilakukan dalam operasi yustisi ini memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di suatu tempat maupun yang sedang  berkendaraan.

"Petugas masih banyak menemukan masyarakat yang kurang patuh terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan, akibatnya bagi para pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan langsung diberika sanksi oleh petugas berupa sanksi hukuman ringan, seperti push up.

Hukuman ini diberikan agar tidak menyakiti masyarakat namun segera sadar dengan situasi wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini," kata Fajar Riansyah Pratama. 

Disampaikanya, beberapa lokasi sasaran Ops Yustisi seperti di Toko Mulyadi Desa Silip, Toko Rani Desa Silip, Toko Nirna Desa Silip, Depan SMAN 1 Riau Silip, konter Dandi Desa Riau, Toko Buntiam Desa Riau, Bank Sumsel Babel Desa Riau,  Toko Win Desa Silip dan lainnya.

"Hasil Ops Yustisi ini didapati 3 warga yang tidak mematuhi prokes khususnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan personil juga memberikan masker setelah memberikan teguran dan sanksi," ungkap Fajar Riansyah Pratama.

Diharapkannya melalui operasi yustisi i ini tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan kian tumbuh dengan kesadaran sendiri dan ke depan  tidak ada lagi ditemukan pelanggar protokol kesehata

"Kami harap juga masyarakat lebih dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sehingga dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini dapat dengan cepat bisa memutuskan mata rantai penularannya," harap Fajar Riansyah Pratama.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polsek Riau Silip Gelar Operasi Yustisi, Tiga Warga Langgar Prokes Dikenakan Sanksi, https://bangka.tribunnews.com/2021/01/09/polsek-riau-silip-gelar-operasi-yustisi-tiga-warga-langgar-prokes-dikenakan-sanksi.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm