Jajaran Polres Pangkalpinang, gelar operasi KRYD dan Yustisi, imbau masyarakat taati Prokes, Sabtu (9/1/2021)
Jajaran Polres Pangkalpinang, gelar operasi KRYD dan Yustisi, imbau masyarakat taati Prokes, Sabtu (9/1/2021) ( Ist/ Polres Pangkalpinang)

Datangi Tempat Nongkrong, Jajaran Polres Pangkalpinang Imbau Patuhi Prokes Covid-19

10 Januari 2021 20:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Jajaran Polres Pangkalpinang menggelar operasi kegiatan rutn yang ditingkatkan (KRYD) dengan mendatangi 14 warung kopi dan tempat tongkrongan yang ada di Pangkalpinang, Sabtu (9/1/2021) malam.

Operasi tersebut dilaksanakan dengan cara Patroli Mobile dan Stasioner serta Operasi Yustisi yang bertujuan untuk penegakkan Prokes Covid-19 di tempat keramaian di wilayah Pangkalpinang.

 

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir yang memimpin kegiatan ini pun menyampaikan imbauan kepada pengunjung serta pelaku usaha kafe dan warung kopi. 

Kegiatan ini dilakukan agar selalu menaati protokol kesehatan Covid-19, guna memutus rantai penyebab Virus Corona di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan patroli tersebut berupa imbauan dan penekanan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Kepada pelaku usaha agar menyediakan hal tersebut," kata Kompol Johan Wahyudi, Minggu (10/1/2021)

Menurutnyaa, upaya yang dilakukan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kota Pangkalpinang, dengan mensosialisasikan Perda terbaru yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 14 Tempat Nongkrong Didatangi Personel Polres Pangkalpinang, Imbau Taati Prokes Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm