( )

2 Orang Penumpang SJ 182 Diduga Gunakan KTP Palsu, Saat Ini Sedang Di Investigasi

12 Januari 2021 09:22 WIB

SonoraBangka.Id - Dua orang warga asal Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam daftar penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh usai lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Sabtu, (9/1/2021).

Kedua penumpang tersebut pasangan calon suami istri yang dalam manifest tercatat bernama nama Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau dengan nomor seat 18 dan 17.

Tapi, identitas dalam manifest tersebut bukanlah orang sebenarnya.

Kedua penumpang asal Ende ini terbang dengan pesawat nahas ini menggunakan identitas KTP dari orang lain.

Nama asli dari penumpang yang tercatat atas nama Feliks Wenggo adalah Teofilus Lau Ura kelahiran 5 Maret 1998.

Sedangkan untuk calon istrinya baru diketahui nama panggilannya yakni atas nama Shelfi.

Tersiar kabar dua orang penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain saat mendaftar.

Terkait hal itu, Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta angkat bicara.

 

Senior Manager Avsec Bandara Soekarno-Hatta, Oka Setiawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan investigasi internal terkait informasi tersebut.

"Pihak Sriwijaya juga masih melakukan investigasi internal, kami pun juga sama. Kita sedang investigasi nanti hasilnya akan membahas bersama-sama Sriwijaya, dengan (keluarga,red) korban dan lain-lain juga," kata Oka Setiawan saat dihubungi awak media, Senin (11/1/2021).

SumberBangkapos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm