SonoraBangka.id - Tim 1 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep Babel berhasil mengamankan Pelaku Curanmor berinisial MMS (18th). Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (20/1/21) malam di sekitaran Jl. Kenanga Atas Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-04/I / 2021/Res Pkp/Sek Bukit Intan tanggal 19 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Pelaku Curanmor oleh Dit Reskrimum Polda Kep. Bangka Belitung.
"Benar, semalam telah diamankan pelaku berinisial MMS."ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menerangkan pelaku yang ditangkap ini adalah pelaku curanmor yang beraksi disalah satu rumah di Jalan Jakfar Yusuf Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil 1 unit motor yang diparkir di teras rumah.
"Pelaku ini juga merupakan Residivis kasus Curanmor yang bebas bulan September 2020."kata Kabid Humas.
Sementara itu, terkait kronologis penangkapan dijelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi Jln. Jakfar Yusuf Kec. Rangkui Kota Pangkal Pinang Kep. Bangka Belitung yang mana kehilangan tersebut berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Silver tahun 2007 BN 6400 HE.
Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk yang menerangkan bahwa sepeda motor tsb di pakai oleh pelaku MMS. Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 19.00 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama dengan teman-temannya sedang kumpul-kumpul nongkrong Jln.Sungai Selan.
Saat tim mendatangi tempat nongkrong, Pelaku mengetahui keberadaan petugas dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX yang merupakan hasil Curanmor. Selanjutnya tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor tersebut.
Namun, berdasarkan hasil informasi didapatkan bahwa pelaku melarikan diri ke Koba Kab. Bangka Tengah dengan diantar oleh temannya dan Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Pelaku MMS.
"Saat diamankan dan diintrogasi Pelaku MMS mengakui perbuatannya itu. Menurut keterangan pelaku bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Silver tersebut tadinya akan di jual,namun oleh karena motor tersebut belum laku maka sepeda motor tersebut di pakai sendiri."terang Kabid Humas.
Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter MX, 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam, 1 (satu) set Bok motor Yamaha MX dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi Not 8 warna hitam.
"Kemudian terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kep.Bangka Belitung guna proses penyidikan selanjutnya."tutup Kabid Humas.