SONORABANGKA.ID - Kegiatan Modifikasi sewajarnya dilakukan pada tampilan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Selain untuk mengubah tampilan tunggangan agar sesuai dengan yang diinginkan, juga untuk menyalurkan hobi.
Hanya saja, masih banyak pemilik kendaraan yang nekat melakukan pengubahan pada bentuk pelat nomor kendaraan.
Entah itu yang mengubah angka menjadi seolah huruf atau pun memodifikasi menjadi bentuk yang lainnya.
Melakukan pengubahan bentuk atau pun tatanan huruf maupun angka yang ada pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ternyata bisa masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Bukan tidak mungkin, pelaku bisa mendapatkan sanksi denda hingga kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
AKBP Nyoman Yogi sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, bagi pemilik kendaraan harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, termasuk dalam hal penggunaan TNKB.
Untuk itu, sebaiknya pemilik kendaraan tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.
“ Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu sudah ada spesifikasi teknisnya. Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar,” ujar Nyoman kepada Kompas.com belum lama ini.
Nyoman menambahkan, Mengenai aturan ini, sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Di dalam pasal 68 disebutkan mengenai pelat nomor kendaraan di antaranya;
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sementara mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran terkait TNKB disebutkan dalam pasal 280 yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Selain itu, aturan mengenai TNKB ini juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Modifikasi Pelat Nomor Bisa Dipenjara 2 Bulan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/22/120100215/ingat-modifikasi-pelat-nomor-bisa-dipenjara-2-bulan?page=all#page2.