SONORABANGKA.ID - Adalah Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.
Salah satunya yakni dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan menggunakan sistem elektronik ini, maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas saja dan tidak boleh melakukan penilangan.
Menurut Listyo, adanya interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata Listyo saat uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, beberapa hari lalu.
Menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto, Dihilangkannya tugas polisi dalam melakukan penilangan ini cukup bagus dalam upaya menghindari adanya penyimpangan.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, tilang elektronik mempunyai banyak kelebihan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
“Ke depan penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang. ETLE punya banyak kelebihan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Kelebihan dari sistem penegakan hukum ETLE kata Budiyanto di antaranya, petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar dan menghindari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Dengan menggunakan sistem elektronik maka pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam penuh.
“Semua pelanggaran dapat terdeteksi oleh kamera pengawas, kemudian mudah dalam pembuktiannya karena valid dan juga akurat,” tutur Budiyanto.
Selain itu, kelebihan lainnya yakni dengan penerapan tilang elektronik maka penindakan yang dilakukan bisa lebih konsisten dan tegas terhadap semua pelanggar.
“ETLE juga meminimalkan keterlibatan personel di lapangan. Tilang elektronik ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknologi ANPR (automatic number plate recognition),” ucap Budiyanto.
Dengan teknologi ini maka dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Penegakan hukum dengan sistem elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas dan memberikan jaminan serta perlindungan,” kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dilarang Melakukan Penilangan, Efektifkah Tilang Elektronik?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/24/080556715/polisi-dilarang-melakukan-penilangan-efektifkah-tilang-elektronik?page=all#page2.