Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang diatas trotoar dan menganggu penguna jalan di pasar induk Kota Pangkalpinang, Senin (25/1/2021).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang diatas trotoar dan menganggu penguna jalan di pasar induk Kota Pangkalpinang, Senin (25/1/2021). ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Satpol PP Bantu Penertiban Pedagang di Pasar Induk Pangkalpinang

25 Januari 2021 15:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang diatas trotoar dan menganggu penguna jalan di pasar induk Kota Pangkalpinang.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemkot Pangkalpinang, maka tidak boleh ada pedagang yang berjualan di trotoar jalan.

Sebab, menurutnya, hal tersebut pasti akan menganggu pembeli dan pengguna jalan di sekitar pasar induk Kota Pangkalpinang, sehingga harus ditertibkan.

"Jadi, bukan berarti kita menertibkan dan tidak ada solusi. Tapi solusi itu sudah ada, dari pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka memindahkan mereka untuk berjualan," kata Efran.

Efran menambahkan, penertiban pedagang ini sekaligus untuk memindahkan atau merelokasi pedagang yang berjualan di trotoar tersebut ke Pasar Kranas yang sudah di sediakan oleh Pemkot Pangkalpinang.

Selain itu, Efran menyebutkan penertiban ini dilakukan menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Pangkalpinang, dalam rangka penertiban dibeberap titik kawasan pasar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm