SONORABANGKA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang diatas trotoar dan menganggu penguna jalan di pasar induk Kota Pangkalpinang.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemkot Pangkalpinang, maka tidak boleh ada pedagang yang berjualan di trotoar jalan.
Sebab, menurutnya, hal tersebut pasti akan menganggu pembeli dan pengguna jalan di sekitar pasar induk Kota Pangkalpinang, sehingga harus ditertibkan.
"Jadi, bukan berarti kita menertibkan dan tidak ada solusi. Tapi solusi itu sudah ada, dari pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka memindahkan mereka untuk berjualan," kata Efran.
Efran menambahkan, penertiban pedagang ini sekaligus untuk memindahkan atau merelokasi pedagang yang berjualan di trotoar tersebut ke Pasar Kranas yang sudah di sediakan oleh Pemkot Pangkalpinang.
Selain itu, Efran menyebutkan penertiban ini dilakukan menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Pangkalpinang, dalam rangka penertiban dibeberap titik kawasan pasar.