Kasi Bagian Kesra Kabupaten Bangka, Ustadz Yasir
Kasi Bagian Kesra Kabupaten Bangka, Ustadz Yasir ( Istimewa)

Sudah Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Bangka

30 Januari 2021 06:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka.

Hal itu dilakukan lantaran telah berakhirnya periode kepengurusan sebelumnya yakni masa bakti tahun 2016-2021.

Kasi Bagian Kesra Kabupaten Bangka, Ustadz Yasir menuturkan, pihaknya rencanakanya akan membuka pendaftaran calon pimpinan BAZNAS dalam waktu dekat, untuk periode 2021 -2026.

Dia menyampaikan sejumlah syarat pendaftaran calon pimpinan BAZNAS, seperti para calon yang wajib sebagai warga negara indonesia (WNI), beragama Islam, berahlak mulia, bertaqwa kepada Allah SWT.

"Kemudian, calon harus berusia 40 tahun paling rendah, sehat jasmani rohani dan menyertai surat bebas Narkoba, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), tidak terlibat organisasi terlarang," jelasnya, Rabu (27/1/2021).

Yasir melanjutkan, persyaratan lainnya, calon pimpinan harus memiliki kopentensi bidang pengelolahan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan juga tidak merangkap jabatan.

"Untuk info lebih lanjut bisa mengubungi bagian Kesra Kabupaten Bangka atau hubungi saya, panitia pendaftaran. Atau ke nomor 0812-7344-093," ucapnya.

Berikut tatacara pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Kabupaten bangka yang diajukan secara tertulis kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen :

1. Daftar riwayat hidup
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
5. Salinan ijazah terakhir
6. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit pemerintah

Pendaftaran dibuka mulai tgl 25 januari 2021, mendatang.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Bangka Dibuka, Ini Persyaratannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm