( )

Menteri Perekonomian Sri Mulyani Mengatakan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa Token Listrik dan voucher

31 Januari 2021 08:07 WIB

Token Listrik (infokomputer.grid.id)

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucher," terang Sri Mulyani.

Ia sekali lagi menegaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

 

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN lalu hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual (pajak pulsa).

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Sri Mulyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm