" Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," kata Eko.
Tak kecewa Richan Simanjuntak, kuasa hukum David Tobing mengaku tidak kecewa dengan tidak hadirnya Raffi Ahmad di dalam persidangan.
Sebab, Richan mengatakan, Raffi Ahmad telah diwakilkan oleh kuasanya, yakni Jonathan Tampubolon.
Namun, Richan tetap berharap Raffi Ahmad sendiri hadir di dalam sidang mediasi pada pekan depan.
"Tadi sudah dibilang hakim bahwa prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal, termasuk Pak David Tobing dan Raffi Ahmad dalam mediasi," ucap Richan selepas persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Mangkir Sidang Kedua Kali, Hakim Lanjut ke Tahap Mediasi ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/04/083925366/raffi-ahmad-mangkir-sidang-kedua-kali-hakim-lanjut-ke-tahap-mediasi?page=2.