Anggota Reskrim Polsek Namang bersama Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencuri dua unit handphone (HP) milik warga Desa Belilik pada Selasa (9/2/2021).
Anggota Reskrim Polsek Namang bersama Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencuri dua unit handphone (HP) milik warga Desa Belilik pada Selasa (9/2/2021). ( Ist/ Polsek Namang)

Pencuri HP Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Namang dan Polres Bangka Tengah

11 Februari 2021 09:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Pencuri dua handphone (HP) milik warga Desa Belilik berhasil diamankan oleh personel Reskrim Polsek Namang bersama Reskrim Polres Bangka Tengah pada Selasa (9/2/2021). 

Insinden pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (31/7/2020) yang lalu, tepat di Hari Raya Idul Adha.

Kapolsek Namang, Ipda Endi Putrawansah mengatakan kedua pelaku yakni Rd alias Iw (32) dan Sd (32) warga Desa Kurau, Kecamatan Koba.

Pelaku Rd dibekuk polisi pada Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. Sedangkan Sd ditangkap lima jam berselang.

Ipda Endi Putrawansah menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian dua unit HP OPPO A92 dan OPPO F5 itu terjadi pada Jum’at (31/7/2020) tepat di Hari Raya Idul adha.

"Korban warga Desa Belilik, RN (28) pada saat itu menjalani salat ied sekira pukul 08.00 wib, sementara istrinya sedang mandi. Setelah mandi, istri korban mendapati jendela kamar mereka terbuka dan dua ponsel yang sedang dicharge raib dibawa pelaku," ujarnya pada Rabu (10/2/2021).

Dia melanjutkan, setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, pada Senin (8/2/2021) anggota Reskrim Polsek Namang dibackup Reskrim Polres Bateng bisa mengetahui keberadaan dua unit HP tersebut di Desa Kurau kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti.

"Kedua pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak jendela rumah korban dengan benda keras hingga jendela kamar mengalami kerusakan. Setelah itu mengambil dua unit Handphone dan HP curian itu digunakan sendiri oleh pelaku Rd alias Iw," ulas Ipda Endi.

Ipda Endi menyebutkan, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Namang, dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. 

Selain itu, Kapolsek Namang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Kurau yang telah memberikan informasi keberadaan pelaku tindak kejahatan tersebut.

Terpisah, korban RN sangat berterimakasih kepada pihak Polsek Namang dan Polres Bangka Tengah yang dalam hal ini telah menangkap kedua pencuri HP nya.

Dia secara pribadi memaafkan apa yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, namun hukum tetaplah berjalan.

"Secara pribadi kami sudah memaafkan. Tapi, proses hukum harus tetap ditegakan," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Anggota Reskrim Polsek Namang dan Reskrim Polres Bangka Tengah Ringkus Pencuri 2 Unit Handphone

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm