SONORABANGKA.ID - Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ya, sudah tersangka," Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021), seperti dikutip Antara.
Yusri menjelaskan, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan.
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya pada Jumat (5/2), di apartemennya di daerah Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkoba yang dikemas dalam dua plastik klip masing-masing 1,85 gram dan 0,2 gram.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, diketahui plastik klip seberat 1,85 gram adalah tawas dan sama sekali tidak memiliki kandungan narkotika.
"Klip pertama (berat) 0,2 gram dan yang kedua 1,85 gram. Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," ujar Yusri.
Hasil pemeriksaan urine, Beiby terbukti positif methamfetamin alias sabu. Saat diperiksa petugas, Beiby mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September tahun lalu.
"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram.
Kemudian Oktober pesan 0,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember," ujar Yusri.
Polisi hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada Beiby Putri. "Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," kata Yusri.
Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Sabu, Model Beiby Putri Ditetapkan Tersangka", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/12/09333171/kasus-sabu-model-beiby-putri-ditetapkan-tersangka.