Suasana malam Imlek yang ada di Wihara Dharmakirti, Jalan Papera, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/2/2021). Tradisi tahunan menyalakan ratusan lilin pelita kembali dilakukan di malam Imlek tersebut sebagai simbol penerangaan dalam agama Buddha.
Suasana malam Imlek yang ada di Wihara Dharmakirti, Jalan Papera, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/2/2021). Tradisi tahunan menyalakan ratusan lilin pelita kembali dilakukan di malam Imlek tersebut sebagai simbol penerangaan dalam agama Buddha. ( KOMPAS.com / AJI YK PUTRA )

32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Imlek

12 Februari 2021 10:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Jumat (12/2/2021).

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian).

Rinciannya, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Reynhard mengatakan, kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana.
Kemudian, Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.


Sisanya, kata dia, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard.

“Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar dia,

Reynhard menegaskan Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Reynhard.

Untuk diketahui, hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp 17.340.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.

Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/10262561/hari-raya-imlek-32-narapidana-konghucu-dapat-remisi-khusus?page=2.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/10262561/hari-raya-imlek-32-narapidana-konghucu-dapat-remisi-khusus?page=2.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/10262561/hari-raya-imlek-32-narapidana-konghucu-dapat-remisi-khusus.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/10262561/hari-raya-imlek-32-narapidana-konghucu-dapat-remisi-khusus.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/10262561/hari-raya-imlek-32-narapidana-konghucu-dapat-remisi-khusus.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/10262561/hari-raya-imlek-32-narapidana-konghucu-dapat-remisi-khusus.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm