SONORABANGKA.ID - Disepanjang Januari 2021, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menemukan 37 acara dari 11 stasiun televisi berbeda yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
Dari 37 tayangan itu, sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil pemantauan isi siaran. Sementara 1 tayangan lainnya merupakan hasil pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.
Dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak dilakukan adalah tidak mengenakan masker dan pelindung wajah.
Beberapa di antaranya bahkan didapati tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.
Tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show.
Namun, KPI juga mencatat ada program religi dan talkshow yang melanggar prokes selama pandemi.
Sejauh ini, KPI belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada 37 acara televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Nanti, Rapat Pleno akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan pada masing-masing program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran," ucap Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam siaran pers di situs resmi KPI.
TV One dan Trans TV menjadi penyumbang terbesar acara-acara yang diduga melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Trans TV tercatat menyumbangkan delapan acara dari mulai Santuy malam hingga Nih Kita Kepo.
Sementara TV One mengirimkan 12 perwakilan dari mulai One Prida MMA hingga Rumah Mamah Dedeh.
KPI berharap agar setiap stasiun televisi kembali meninjau ulang peraturan yang telah ditetapkan demi menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Temukan 37 Acara Televisi Diduga Melanggar Protokol Kesehatan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/12/194456066/kpi-temukan-37-acara-televisi-diduga-melanggar-protokol-kesehatan.