SonoraBangka.id.- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung mengamankan seorang wanita warga Sungailiat Kabupaten Bangka berinisial Y (34th). Pelaku Y diamankan karena kedapatan membawa Narkoba Jenis Ganja puluhan kilogram pada Jumat (12/2/21).
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Y (34th). Dirinya mengatakan penangkapan terjadi di KP Tanjung Kalian Pelabuhan Feri Muntok Bangka Barat.
"Ya benar, tadi siang sekitar pukul 13.30 Wib telah diamankan Pelaku Y karena kedapatan membawa narkoba jenis Ganja."ujar Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, Narkoba jenis Ganja ini berada dalam 28 bungkus paket dimana masing-masing paket berisikan 10 bungkus di dalam koper, 18 bungkus di dalam 2 Dus.
"Jadi total narkoba jenis ganja yang diamankan dari pelaku Y diperkirakan ada 28 kilogram."ujar Kabid Humas.
Untuk peran pelaku Y sendiri, kata Kabid Humas masih didalami. Dan pelaku Y saat ini sudah diamankan di Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung.
"Saat ini anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku Y tersebut. Nanti akan kita infokan kembali."tutup Kabid Humas.