Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com)
Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com) ( kompas.com)

Pertimbangan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

14 Februari 2021 19:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kartu Tanda Penduduk ( KTP) menjadi salah satu syarat wajib pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia, baik untuk pajak satu tahunan maupun lima tahunan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” tulis aturan itu.

Kompol Martinus Aditya sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ialah berkaitan tentang Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).

Sehingga, dokumen tersebut tidak bisa digantikan dengan identitas lain termasuk SIM walau nama serta alamat yang tercantum adalah serupa di STNK maupun BPKB.

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK, itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," ujar Martinus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Ditambahkan Martinus, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," papar Martinus.

Hal yang sama dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/14/074100115/alasan-ktp-menjadi-syarat-bayar-pajak-kendaraan-bermotor.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm