( )

Menpan RB Tjahyo Kumolo Menjelaskan Terkait Pemangkasan Libur Dan Cuti Bersama Idul Fitri Idul Adha Dan Perayaan Nataru

17 Februari 2021 13:55 WIB

8. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

 

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal


Cuti Bersama 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

 

3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (tribun network/yud/nik)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm