Di antara aset-aset yang diminta adalah rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar, uang penjualan vila, serta uang penjualan mobil kijang.
Kemudian ada tanah di Banjaran dan Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Dalam waktu 14 hari Pihak Rizky dan Putri memberikan tenggang waktu pengembalian aset-aset tersebut.
Setelah semua aset Lina rampung dikembalikan, Rizky dan Putri akan memenuhi permintaan Tedy.
"Ya sudah (sama seperti) yang disampaikan sama pengacara Aa Iky, Putri sama Iky memang inginnya semua aset di dia (Teddy) minta dikembalikan," ujarnya. "Dikasih waktu 14 hari kalau enggak salah," ujar Putri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Hak Rizky Febian, Putri Delina Minta Tedy Kembalikan Aset Ibunya dalam 14 Hari", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/19/084308166/ada-hak-rizky-febian-putri-delina-minta-tedy-kembalikan-aset-ibunya-dalam?page=2.