SonoraBangka.id – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi daerah ke 33 yang membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Pembentukan ini berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/218/IV/2021 tanggal 23 Februari 2021, guna mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat daerah.
Gubernur Erzaldi menjelaskan, walaupun Babel menjadi provinsi ke-33 dalam hal pembentukan tim, ia meyakinkan bahwa tim yang dibentuk dapat mempercepat akses keuangan di Babel sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Disampaikan secara virtual via aplikasi zoom, (25/02/21).
"Pembentukan TPAKD merupakan salah satu strategi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah melalui berbagai macam program serta digitalisasi produk dan layanan keuangan, seperti kredit usaha berskala mikro dan tabungan dalam bentuk aset produktif," ujar Gubernur Erzaldi.
Deputi Komisioner OJK RI Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Sarjito, menyebut urutan ke-33 pembentukan TPAKD di Babel dengan istilah ‘the first is not always the best’.
"Walaupun pembentukan TPAKD Babel berada di urutan ke-33, tetapi kita ketahui bersama, gini ratio Babel berada pada posisi paling rendah se-Indonesia. Luar biasa, padahal saat ini gini ratio jadi hal sensitif di banyak tempat dan negara karena kesenjangan ekonomi yang banyak menimbulkan masalah,” ungkapnya.