SONORABANGKA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, lampiran Perpres yang dicabut terkait investasi miras ini terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Jokow mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tuturnya.