SONORABANGKA.ID - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia, membuat sejumlah sektor harus melakukan penyesuaian agar meminimalisir penularan virus tersebut.
Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar yang harus dijalankan dengan sistem online dari rumah.
Selain sekolah, proses perkuliahan hingga kini juga masih memberlakukan pembelajaran secara daring guna mencegah penularan Covid-19.
Mengenai hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan mahasiswa bisa kembali melakukan perkuliahan tatap muka dengan peraturan tertentu.
Berikut aturan lengkap perkuliahan tatap muka yang dikutip Sonora.ID dari Instagram @ditjen.dikti:
Melalui situs resminya, Ditjen Dikti menambahkan, waktu pelaksanaan kuliah tatap muka dan online disesuaikan dengan situasi serta kondisi wilayah setempat.
Perguruan tinggi juga diimbau agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan, dan masyarakat di sekitar.
Selain itu, kuliah, praktikum, atau penelitian diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Sementeara itu, sekolah juga rencananya akan kembali digelar secara tatap muka pada Juli 2021. Waktu tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Demi mewujudkan sekolah tatap muka pada Juli 2021 atau awal semester kedua tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan memastikan para tenaga pengajar telah divaksin keseluruhan sebelum Juli 2021.