SonoraBangka.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah bersama Biro Organisasi Setda dan BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat terkait pelaksanaan Sistem Merit untuk Kebutuhan dan Kondisi Penataan Pegawai di Lingkungan Pemprov. Babel.
Dari penataan lembaga, Biro Organisasi Setda Babel telah melakukan analisa jabatan. Dimana analisa jabatan ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS, dan Permenpan RB No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja.
Dalam menerapkan sistem merit, ada beberapa hal yang perlu disusun, pertama Analisa Jabatan (Anjab) yang menjadi informasi jabatan dan terdiri dari 15 butir dengan menghasilkan Analisa Beban Kerja (ABK). Kedua Peta Jabatan, yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. Ketiga adalah Evaluasi Jabatan (Evjab), sebagai proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
“Kita (Pemprov. Babel) akan menerapkan sistem merit untuk penataan pegawai di Babel. Maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, berupa penyusunan instrumen-instrumen seperti, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan dan Kelas Jabatan sesuai peraturan perundangan-undangan,” terang Wagub Abdul Fatah.(12/03/21).
Wagub Abdul Fatah juga menyampaikan, dikarenakan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2019, maka Pemprov. Babel akan menyesuaikan kembali dengan konfigurasi saat ini.
“Saya harapkan untuk ke depannya rotasi, promosi, dan penempatan pegawai bisa dilihat dari kelas jabatan, sehingga sesuai dengan kompetensi dan peta jabatan. Hal ini perlu diimplementasikan demi penataan pegawai yang lebih baik lagi,” pungkasnya.