Melihat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, ketentuan masalah perizinan memang sudah tertuang dalam Pasal 37, yakni ;
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Minta Pemerintah Tegas soal Aturan Bus Tak Berizin", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/13/094200215/pengamat-minta-pemerintah-tegas-soal-aturan-bus-tak-berizin.