Bangkai Bus Tri Padma Kencana berhasil dievakuasi dari jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang. Bus disimpan di kantor Satlantas Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut, Jumat (12/3/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com (KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH)
Bangkai Bus Tri Padma Kencana berhasil dievakuasi dari jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang. Bus disimpan di kantor Satlantas Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut, Jumat (12/3/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com (KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH) ( kompas.com)

Pengamat Minta Pemerintah Tegas Mengenai Aturan Bus Tak Berizin

13 Maret 2021 17:50 WIB

Melihat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, ketentuan masalah perizinan memang sudah tertuang dalam Pasal 37, yakni ;

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;

b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan

c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Minta Pemerintah Tegas soal Aturan Bus Tak Berizin", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/13/094200215/pengamat-minta-pemerintah-tegas-soal-aturan-bus-tak-berizin.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm