Gapura di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Persimpangan Semabung, Pangkalpinang dicoret menggunakan cat semprot (pilox) Rabu, (17/3/2021). Saat ini Tim Naga Pangkalpinang sedang memburu pelaku.
Gapura di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Persimpangan Semabung, Pangkalpinang dicoret menggunakan cat semprot (pilox) Rabu, (17/3/2021). Saat ini Tim Naga Pangkalpinang sedang memburu pelaku. ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Tim Naga Polres Pangkalpinang Buru Pelaku Vandalisme di Taman Vertikal PGK

18 Maret 2021 09:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Taman Vertikal yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Persimpangan Semabung Pangkalpinang dicore-coret oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aksi mencorat-coret alias vandalisme ini dilakukan pada gapura berlambang tulisan PGK, Logo Kota Beribu Senyuman dan tembok yang ada di sekitar pun ikut menjadi sasaran aksi tak terpuji itu.

Usman, warga setempat sangat menyayangkan adanya perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

Padahal pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengeluarkan biaya untuk mempercantik kota, malah dirusak seperti ini.

"Tidak habis pikir, kenapa orang suka berbuat aneh seperti ini. Padahal Pemerintah sudah berupaya, mempercantik kota malahan dicoret coret sepert ini," kata Usman dikutip dari bangkapos.com, Rabu (17/3/2021).

Sementara itu, Kepolisian Polres Pangkalpinang akan menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.

"Kami sudah turunkan Tim Naga Polres Pangkalpinang untuk menangkap diduga pelaku, InsyaAllah akan segera kami tangkap pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi Rabu (17/3/2021)

Katanya, fasilitas Kota Pangkalpinang yang dicoret- coret oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, kena pasal pidana bagi pelakunya.

"Diancam dengan Pasal 406 KUHP ayat  (1) yang berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain," katanya.

Berdasarkan pasal tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Naga Polres Pangkalpinang Kejar Pelaku Pencoretan Logo PGK di Taman Vertikal Semabung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm