SONORABANGKA.ID - Sebanyak 53 pelanggar lalulintas terjaring razia dalam operasi hunting yang digelar oleh Ditlantas Polda Babel, Rabu (18/3/2021) malam.
Adapun 53 pelanggar tersebut, terdiri dari 23 pelanggaran knalpot racing, 17 STNK, 8 Helem dan 5 SIM.
Kabag Bin Ops, Ditlantas Polda Babel Kompol Deddy Dwitya Putra, mengungkapkan operasi di pusatkan di Jalan Jendral Sudirman dan Ahmad Yani, kota Pangkalpinang. Dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Hasil operasi hunting tadi malam ada 53 berkas tilang yang kami keluarkan. Masih didominasi pelanggar knalpot brong. Dimulai jam delapan dan selesai evakuasi jam dua belas malam, " tutur Deddy mewakili Direktur Lalulintas Polda Babel, Kombes Hindarsono, Kamis (18/3/2021)
Rata-rata pelanggar yang terjaring dalam operasi hunting ini adalah para kaula muda. kebanyakan dari mereka tidak mengenakan helm.
Selain menindak, dalam operasi hunting tersebut, petugas juga memberi edukasi tentang tata tertib dan keselamatan berlalulintas. Baik kepada pelanggar, maupun orang tua mereka.
"Kebanyakan anak muda mereka tidak pakai helem. jadi sembari menindak kami juga memberi edukasi, kalau anak anak muda, kami panggil orang tuanya kami beri imbauan dan pemahaman kepada mereka," pungkasnya.
Bagi pelanggar knalpot brong, tidak ada toleransi. Dimana, selain ditilang, Ditlantas Polda Babel juga, memberi sanksi tambahan yakni, sepeda motor ditahan hingga satu bulan.
"Kalau tidak bawa helm masih kami tolerir lah, setelah ditilang ada jaminan kayak STNK, motor bisa dibawa. Kalau knalpot brong tidak bisa dibantu, karena itu perintah pimpinan dan sifatnya nasional," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Satu Malam, 53 Pelanggar Terjaring Operasi Hunting Ditlantas Polda Babel