SONORABANGKA.ID - Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka dan Satpol PP Pemkab Bangka mendatangi tambang ilegal di Kawasan Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (18/3/2021).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey dan Kasat Pol PP, Kusyono.
Namun, kedatangan aparat gabungan ini diduga sudah diketahui para penambang, sehingga saat tiba di lokasi tak satupun yang beroperasi.
Setelah diancam akan diangkat alat tambangnya barulah satu per satu penambang muncul yang kemudian dilakukan pendataan terhadap mereka.
"Kalian jika tidak mau datang ke lokasi silahkan akan kami bongkar paksa," ancam Kusyono.
Salah seorang pemilik tambang yang ada dilokasi kemudian menghubungi penambang lain.
Ada sekitar 8 pemilik tambang yang datang kemudian didata. Selain itu mereka diminta untuk mencatat nama nama penambang. Di lokasi aparat mencatat ada sekitar 22 alat tambang jenis rajuk tower dan rajuk mini.
Selanjutnya mereka kemudian meminta kepada aparat yang ada dilokasi untuk diberikan waktu membongkar sendiri alat tambang mereka.
Salah seorang penambang mengaku telah bertahun menambang di seputaran kawasan industri Jelitik.
"Dari mulai pake alat manual pak sampai pake mesin sekarang la bertahun tahun ini yang bisa kami lakukan mencari makan," kata salah seorang penambang.
Kompol Faisal Fatsey kemudian meminta penambang membongkar alat tambang yang ada di lokasi.
"Baiklah saya minta malam ini juga sudah mulai dibongkar tidak ada lagi alat tambang di lokasi ini nanti kita akan cek kembali dan akan ditindak tegas jika masih beraktivitas," kata Kompol Faisal Fatsey.
Kawasan industri Jelitik merupakan lahan milik Pemkab Bangka.
Di kawasan ini berdiri sejumlah smelter. Namun menang sejak duu lahan lahan kosong di kawasan tersebut kerap ditambang oleh guna mengambil pasir timah secara ilegal.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Gabungan Datangi Tambang Kawasan Industri Jelitik