Lubang pada piringan cakram sepeda motor (Stanly-Kompas.com)
Lubang pada piringan cakram sepeda motor (Stanly-Kompas.com) ( kompas.com)

Ketahui Ciri Piringan Cakram Motor Kapan Sebaiknya Harus Diganti

20 Maret 2021 17:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagian Kampas rem dapat aus dan habis seiring pemakaian. Maka dari itu komponen ini wajib diganti secara berkala agar proses pengereman dapat dilakukan dengan optimal.

Tapi bagaimana dengan piringan cakram? Apakah komponen ini juga perlu untuk diganti?

Sebagai salah satu komponen penting dalam sistem pengereman, piringan cakram rem juga wajib untuk diganti pada kondisi tertentu.

Walau masa pakainya lebih lama dari kampas rem, jangan mengabaikan kondisi piringan cakram.

Lantas kapan sebaiknya mengganti piringan cakram?

Kepala Mekanik Bengkel Ahass Sumber Motor Sragen, Joko Suparman, mengatakan, piringan cakram tidak bisa diukur masa pakainya berdasarkan jarak tempuh atau usia.

"Piringan cakram itu tidak bisa divonis dari jarak tempuh atau usianya, tergantung pemakaian tiap pengendara. Kalau kampas rem rutin diganti sebelum benar-benar habis, pasti piringan cakram lebih awet," kata Joko saat ditemui Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dapat dikatakan usia piringan cakram tergantung pada sikap pengendara dalam merawat kendaraannya.

"Kampas rem kalau habis kan tinggal bagian besi saja. Jika tetap dipaksa untuk mengerem, maka akan menggesek piringan cakram dan menyebabkan piringan cepat aus," kata Joko lebih lanjut.

Bila piringan cakram sudah terlihat aus ditandai dengan permukaan yang tidak rata dan ketebalan yang berkurang, maka harus segera dilakukan penggantian.

Jika tetap memaksakan memakai piringan cakram yang sudah aus, ada banyak risiko kecelakaan yang menanti.

Piringan cakram dapat bengkok saat dipaksa mengerem dalam kecepatan tinggi. Risiko terparah adalah piringan dapat patah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Ciri Piringan Cakram Motor Harus Diganti", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/111200015/ketahui-ciri-piringan-cakram-motor-harus-diganti.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm