Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi (Dok. Siger Gakkum Official)
Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi (Dok. Siger Gakkum Official) ( kompas.com)

Berikut Ini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi

20 Maret 2021 22:10 WIB

Poeloeng mengatakan, saat pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot. Diupayakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.

"Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan semuanya dihidupkan mesinnya. Jangan ada kebisingan lainnya, seperti lalu lintas. Jadi, alatnya bisa fokus," kata Poeloeng.

Poeloeng menambahkan, cara pengukuran di lapangan tersebut sudah ia tanyakan atau koordinasikan langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam. Artinya, tidak dibuka gasnya.

Tak ketinggalan, Poeloeng juga mengukur kebisingan knalpot motor besar yang digunakan sebagai kendaraan dinas kepolisian lalu lintas.

Motor yang diuji adalah BMW GS 1200 dan Yamaha MT-09 Tracer dan keduanya dalam kondisi standar, baik mesin atau knalpotnya.

Pada Mt-09 Tracer dengan kapasitas mesin 900 cc 3-silinder, kebisingan knalpotnya hanya 73,5 dB.

Sementara pada GS 1200 yang menggunakan mesin 1.200 cc 2-silinder, kebisingannya juga hanya 73,6 dB. Sementara batas maksimal menurut aturan, yakni 83 dB.

Pengujian dilakukan juga pada motor besar polisi lainnya, yakni Yamaha FJR 1300 dengan mesin berkapasitas 1.300 cc 4-silinder. Setelah diukur, ternyata kebisingannya hanya 73 dB.

Poeloeng mengatakan, bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang dan motornya disita. Motor baru bisa diambil jika pelanggar sudah membayar denda tilang melalui bank dan membawa knalpot standar motornya.

Setelah knalpot sudah dikembalikan ke standar pabrikan, baru motor bisa dibawa pulang.

"Kita tegaskan dan kita sampaikan juga pada teman-teman polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi kelaikan jalan, terkait knalpot racing atau knalpot bising, gunakan sound level meter atau decibel meter dengan acuan ukuran yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019," ujar Poeloeng.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/20/120100115/begini-cara-ukur-kebisingan-knalpot-yang-benar-menurut-polisi?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm