SonoraBangka.id - DPRD Provindi Kepulauan Babel mengelar Rapat paripurna penetapan Peraturan DPRD Babel atas Perubahan Ketiga tentang Tatib dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi wakil ketua Hendra Apollo dan Muhammad Amin.(22/03/21).
DPRD Babel menyetujui Rancangan tersebut atas Peraturan DPRD Babel Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan Rancangan Peraturan DPRD tersebut telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Babel dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan.
"Setelah mendengarkan pendapat seluruh fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa tujuh fraksi telah menyatakan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan DPRD yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Babel dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan," ujar Herman.