( Ist )

40 ASN Pemprov Babel Ikuti Diklat Penyusunan Anjab dan ABK

24 Maret 2021 16:00 WIB

SonoraBangka.id40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengikuti Kegiatan Diklat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rabu (24/3/21).

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah mengatakan Analisis Jabatan (Anjab) hendaknya tersusun rapi dan sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga beban kerja pegawai dapat terukur .

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena titik awal perencanaan pegawai baik dari segi jumlah, kualitas, rekruitmen, penempatan, penyusunan sasaran kinerja pegawai, peningkatan kompetensi, penentuan penghasilan yang adil dan layak serta penentuan besaran organisasi, itu semua hendaknya berpedoman pada analisis jabatan dan perhitungan beban kerja (ABK), “ jelasnya.

Dikatakan Wagub Abdul Fatah kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

“Tujuan pelaksanaan Anjab dan ABK ini untuk memenuhi kebutuhan terciptanya efektivitas dan efesiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap instansi serta sebagai pedoman untuk menentukan kelas atau peringkat jabatan ASN, “ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Wagub berharap peserta yang mengikuti pelatihan pada hari ini menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi perkembangan ekonomi untuk menciptakan kenyamanan saat bekerja dalam organisasi.

"Jadi kegiatan akan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 24 s.d 30 Maret 202. Adapun narasumber berasal dari Widyaiswara Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI serta Regional VII BKN Palembang,"pungkasnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm