SONORABANGKA.ID - Satres Narkoba Polres Bangka Tenggah berhasil mengungkap tindakan pidana kasus narkotika yang menjerat empat orang tersangka.
Dari empat orang tersangka itu, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11,01 gram paket sabu.
Penangkapan empat tersangka ini terjadi ketika Polres Bangka Tengah menggelar operasi antik menumbing yang dilakukan terhitung sejak tanggal 4 Maret - 12 Maret 2021.
Empat Pelaku yang diamankan ini di antaranya, yakni HS warga Kecamatan Sungaiselan, S Kecamatan Simpangkatis, P dan D warga Kecamatan Lubuk Besar.
"Empat orang tersangka yang diamankan ini tiga di antaranya Target Operasi (TO) dan satu non TO," ungkap Kabagop Polres Bangka Tengah Kompol Yudha Wicaksono saat konferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Kata Kompol Yudha, emoag tersangka yang diamankan merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
"Diketahui mereka ini pengguna dan mengedar atau menjual narkoba umumnya ke para penambang TI (Tambang Inkonvensional)," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka di antaranya, HS berupa 11 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan strip bening dengan total 3,81 gram dan satu buah pirek beling yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 1,86 gram disebuah rumah, kecamatan Sungai Selan.
Kemudian tersangka S berupa tiga paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan strip bening dengan berat 1,28 gram di Kecamatan Simpang Katis.
Sedangkan tersangka P berupa lima paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan strip bening dengan jumlah berat 1,00 gram dan tersangka D berupa 11 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan strip bening dengan berat 3,06 gram di Kecamatan Lubuk Besar.
Akibat perbuatan tersebut empat tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tindakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda pidana paling sedikit sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tindakan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau denda pidana paling sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Operasi Antik Menumbing, Empat Tersangka Pengedar dan Pengguna Sabu Diamankan Polres Bangka Tengah