SonoraBangka.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Suryahadi mengatakan setiap permasalahan pemekaran, menyisakan permasalahan terkait aset daerah. Agar menjadi lebih jelas jumlah aset real yang dimiliki daerah tersebut, maka pihak Kanwil DJKN dan Kanwil DJPb siap membantu melakukan revaluasi (penilaian kembali) terhadap kekayaan yang dimiliki Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Kantor Gubernur Babel belum lama ini.
Dalam Audiensi tersebut, dibahas beberapa persoalan yaitu, terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penilaian Aset Negara/Daerah, dan juga Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya, dapat melakukan revaluasi per lima tahun. Surhayadi pun meyakini, dengan melakukan revaluasi aset, maka aset yang dimiliki oleh Pemprov. Babel akan meningkat,"ujarnya.
Sementara Wagub Abdul Fatah mengatakan, permasalahan ini perlu diselesaikan. Karena itu, pihak Pemprov. Babel akan menginventarisasi bersama-sama kantor wilayah DJKN Sumsel, bersama juga dengan kanwil DJPb Provinsi Babel, agar dapat diketahui apakah hal yang sudah lama terjadi tersebut akan di deponir atau ditindaklanjuti.
“Setelah mendapatkan penilaian dan pengamatan spesifik dari Kantor Wilayah Dirjen Kekayaaan Negara dan Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan maka akan diketahui tindak lanjut apa yang akan kita ambil. Apakah di deponir? atau kita cari cara bagaimana agar masalah ini dapat terselesaikan,” pungkasnya.