Candra Darusman saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Candra Darusman saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) ( KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi)

PP Royalti Diterbitkan, Candra Darusman Imbau Pemilik Lagu Daftar ke LMK

7 April 2021 08:56 WIB

SonoraBangka.ID - Musisi senior Candra Darusman menyambut baik langkah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kendati demikian, Candra berpendapat, PP yang ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Maret 2021 itu bukan berfokus pada pembayaran royalti bagi musisi, melainkan data base lagu dalam lingkup nasional.

"Sebenarnya PP ini yang baru ditandatangani oleh Pak Presiden, terobosannya itu ada di pembuatan data base lagu dan musik secara nasional, terpusat. Itu yang sebenarnya menjadi terobosan dari PP," kata Candra saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Sebenarnya, kata Candra, kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial sudah diberlakukan sejak 1982 dan diwujudkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) pada 1991.

Dia menegaskan, para penyanyi kafe tidak perlu khawatir untuk pembayaran royalti.

Sebab, Candra berujar, yang diwajibkan membayar royalti adalah pemilik usaha kafe itu sendiri.

"Enggak ke sana kok, jangan khawatir. Jadi, kewajibannya bukan dibebankan kepada pelaku, bukan dibebankan kepada penyanyi maupun bandnya. Tapi, penyelenggaranya, pemilik kafenya, penyelenggara konser. Jadi, artisnya sih terusin aja, nyanyi saja, enggak apa-apa, bukan kewajiban para penyanyinya kok," tutur Candra.

Walau sudah diterbitkan PP mengenai data base seperti ini, Candra berpendapat pemerintah masih harus menerbitkan peraturan khusus di platform digital.

Salah satu contohnya, lanjut Candra, seperti penyanyi yang meng-cover lagu orang lain.

"Nah yang di platform digital inilah yang perlu ada aturan baru karena Undang Undang itu cocoknya buat dunia entertainment yang fisik," kata Candra.

"Nah, untuk dunia digital perlu ada PP khusus yang makanya Anang dan Anji mengangkat hal ini, terutama untuk cover version, YouTube dan sebagainya. Jadi, itu suatu yang angle yang terpisah sendiri yang soal media sosial yang masih perlu diatur," ucap Candra melanjutkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Royalti Diterbitkan, Candra Darusman Imbau Pemilik Lagu Daftar ke LMK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/06/205100666/pp-royalti-diterbitkan-candra-darusman-imbau-pemilik-lagu-daftar-ke-lmk.

SumberKOMPAS.com
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm