SonoraBangka.id - Ketua Pansus Raperda Kepariwisataan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan menyampaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan DPRD Provinsi Babel sudah masuk dalam tahap finalisasi.
"Pembahasan raperda ini cukup alot karena banyak menguras waktu dan pikiran agar perda ini nantinya betul-betul berkualitas, saya bersyukur raperda ini bisa selesai sesuai dengan harapan,"ujarnya kepada SonoraBangka.id.(07/04/21).
Aksan mengakui pembahasan perda kepariwisataan cukup alot, namun mendatangkan hasil yang berkualitas.
"Sebelumnya kita sempat khawatir perda ini gak ada tajinya, tapi alhamdulillah kita sudah finalkan dan semua telah mengerahkan kemampuannya berpikir untuk raperda ini," tuturnya.
Sementara terkait dengan pengembangan wisata desa, Aksan menjelaskan , berdasarkan Raperda Kepariwisataan Pasal 64, Pemerintah Provinsi Babel bisa membantu pengembangan pariwisata di desa.
"Ya, tapi hal ini ternyata sempat menimbulkan dinamika karena pemahaman yang berbeda, pasal tersebut sempat menimbulkan pembahasan yang alot, tapi alhamdulillah akhirnya ketemu kejelasannya, bahwa pertama desa wisata ditentukan oleh peraturan desa dan peraturan bupati, jadi setiap kabupaten yang menentukan dan bertanggung jawab secara pendanaan,"pungkasnya.