Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Keempat belas Masa Persidangan II Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/4/2021)
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Keempat belas Masa Persidangan II Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/4/2021) ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

DPRD Pangkalpinang Sampaikan Pandangan Umum Terkait 3 Raperda Yang Diajukan Pemkot

13 April 2021 08:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Keempat belas Masa Persidangan II Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/4/2021).

Agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021 lalu dalam Rapat Paripurna Ketiga belas Masa Persidangan I Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang, Pemkot Pangkalpinang telah menyampaikan pengajuan tiga Raperda sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kota Pangkalpinang.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ada tujuh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum atas tiga Raperda tesebut.

Dalam sambutannya, Abang Hertza mengatakan bahwa Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang mengenai tiga Raperda diambil berdasarkan panitia khusus (Pansus) 1, 2 dan 3 DPRD Pangkalpinang.

PenulisZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm