SONORABANGKA.ID - Saat ini Polisi berhasil menangkap JT (38), warga Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pelaku yang menganiaya seorang perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya, Palembang, berinisial CSR.
Kepada polisi, pelaku menjelaskan alasan ia melakukan kekerasan pada perawat tersebut. Ia mengaku memukul korban karena emosi sesaat.
Hal itu ia lakukan setelah melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat tersebut melepas jarum infus saat akan pulang dari RS Siloam. "Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali," ujar JT di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
Sementara itu, JT juga mengaku saat itu ia kelelahan karena harus bolak-balik menjaga anaknya. "Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali. Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," ucapnya.
Atas perbuatannya, JT pun meminta maaf kepada korban dan pihak RS. "Di bulan Ramadhan ini saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang sudah dirugikan," katanya.
Kronologi penangkapan pelaku
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan atas kasus penganiayaan tersebut.
Setelah mendapat lapoaran, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya, Kayuagung. Mendapat informasi itu, polisi langsung menuju ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI yang berjarak kurang lebih dua jam dari Polrestabes Palembang. Pelaku tiba di Polrestabes sekitar pukul 22.30 WIB," ucap Irvan, Sabtu, dikutip dari TribunSumsel.com.
Saat ditangkap, sambung Irvan, tersangka tak melawan. Petugas langsung membawanya ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa. "Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput," ucapnya,
Ditetapkan tersangka, terancam 2 tahun penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan JT sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap CRS. JT ditetapakn tersangka seteleh polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti yakni rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV).
"Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Pria yang Aniaya Perawat Siloam Palembang", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/132644278/terungkap-ini-motif-pria-yang-aniaya-perawat-siloam-palembang?page=3.