Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) kedua (II) FKSPN di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (5/4/2021).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) kedua (II) FKSPN di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (5/4/2021). ( (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan) )

Pemerintah Minta Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran Tahun ini

18 April 2021 21:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah meminta agar pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).


Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan RI, Kepala Badan PMI, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan PMI.

Menaker menjelaskan, terbitnya SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Walau demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.


Menurut Menaker, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan RI yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Menaker juga menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan TKI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari bandara ke daerah asal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Minta Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/18/203100426/pemerintah-minta-pekerja-swasta-tidak-mudik-lebaran.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm