SonoraBangka.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua pada sinetron Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua yang disiarkan ANTV.
Dikutip Kompas.com dari laman resmi KPI, siaran dengan klasifikasi R13+ ini menampilkan adegan seorang pria yang melakukan ritual mempersembahkan darah tumbal agar hidup selamanya.
Program yang tayang pada 4 April 2021 pukul 21.03 WIB ini, juga menampilkan adegan seorang wanita yang melakukan ritual pasang susuk agar semua laki-laki terpikat.
Masih di tanggal yang sama, KPI menemukan visualisasi hantu yang diperankan oleh seorang wanita pada pukul 21.51 WIB.
Pada 5 April 2021 pukul 21.25 WIB, tim pemantauan KPI menemukan kembali visualisasi hantu seorang wanita berambut panjang dengan tubuh bolong di bagian punggung.
Muatan serupa kembali muncul pada 05 April 2021 pukul 21.55 WIB dan 06 April 2021 pukul 21.17 WIB.
Sementara, pada 30 Maret 2021 pukul 21.18 WIB program itu menampilkan adegan seorang pria yang datang ke dukun untuk menggandakan uang dengan syarat membawa ayam cemani.
Pada tanggal yang sama juga menampilkan adegan seorang pria melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menegaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012 telah merinci dengan jelas tentang penggolongan program siaran.
Mulyo Hadi mengatakan untuk program siaran dengan klasifikasi R+ sudah sangat jelas aturannya dalam SPS pasal 37.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sajikan Adegan Klenik, Sinetron Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua Ditegur KPI Lagi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/23/185219566/sajikan-adegan-klenik-sinetron-jodoh-wasiat-bapak-babak-kedua-ditegur-kpi.