Sejumlah knalpot brong yang diamankan Sat Lantas Polres Bangka Barat, dalam operasi keselamatan menumbing, Jumat (23/04/2021).
Sejumlah knalpot brong yang diamankan Sat Lantas Polres Bangka Barat, dalam operasi keselamatan menumbing, Jumat (23/04/2021). ( Bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy)

Operasi Keselamatan Menumbing, Satlantas Polres Bangka Barat Amankan 16 Knalpot Brong

24 April 2021 13:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebanyak 16 knalpot brong berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Bangka Barat selama Operasi Keselamatan Menumbing 2021 yang digelar di Kabupaten Bangka Barat.

Operasi Keselamatan Menumbing 2021 ini digelar selama 14 hari terhitung sejak Senin (12/04/2021) sampai Senin (25/04/2021).

Operasi ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik dan meminimalisir penggunaan knalpot brong.

Kasat lantas Polres Bangka Barat Iptu R.T.A Sianturi mengatakan, operasi keselamatan menumbing digelar guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

 

Selain itu penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan suara berisik, juga menjadi perhatian dalam menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

"Knalpot brong membuat bising dan menggangu ketenangan masyarakat yang sedang, melaksanakan ibadah puasa dan juga masyarakat pada umummnya," ujar Sianturi, Jumat (23/04/2021).

“Kita melakukan operasi keselamatan menumbing meminimalisir gangguan kamtibmas, layaknya balap liar dan polusi suara knalpot racing, serta manajeman rekayasa lalu lintas,” kata Kasat Lantas lagi.

Sejumlah daerah tempat-tempat keramaian seperti di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Muntok menjadi satu di antara sasaran Sat lantas Polres Bangka Barat dalam menjaring para pengguna knalpot brong.

"Kami berharap bisa memberikan jaminan rasa aman masyarakat dalam beraktivitas, turunnya tingkat kecelakaan, kejahatan, serta meningkatkan pemahaman soal tidak melaksanakan mudik," tuturnya.

Sementara itu untuk motor yang menggunakan knalpot brong, pengendara diharuskan mengganti dengan knalpot standar untuk dapat membawa motor tersebut.

"Agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena melanggar undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, pasal 285 ayat 1 akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu dan kendaraan akan dijadikan barang bukti tilang," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satlantas Polres Bangka Barat Amankan 16 Knalpot Brong Dalam Operasi Keselamatan Menumbing

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm